Lompat ke konten
EasyLegal
It's Easy To Be Legal

Kini Setiap Usaha Bisa Legal dengan Mudah, Aman, dan Terpercaya

Wujudkan mimpi Anda menjadi pengusaha bersama EasyLegal. Layanan pengurusan legalitas terlengkap, tercepat, dan terpercaya di Indonesia.

  • Build business, not companies
  • Start your business properly
  • Keep your business protected
4,9

Dipercaya 10.000+ klien dari dalam & luar negeri

Konsultan legal EasyLegal membantu klien mengurus legalitas usaha
Legalitas Terjamin
Sesuai regulasi yang berlaku
12 Jam Kerja
Estimasi pendirian PT
ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu
ISO 27001:2022 Keamanan Informasi
Terdaftar PSE Kementerian Komdigi
Melayani Seluruh Indonesia
Masalah yang Sering Terjadi

Mau urus izin dan legalitas usaha tapi prosesnya ribet dan berbelit-belit?

Tidak ada waktu untuk mengurus izin dan legalitas usaha? Jangan biarkan masalah legalitas dan izin menghambat kesuksesan bisnis Anda. Birokrasi yang berbelit membuat pengusaha seperti Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya.

Prosedur berbelit & aturan yang terus berubah

Tidak ada waktu untuk bolak-balik mengurus izin

Biaya tidak jelas dan sering membengkak

Bingung menentukan badan usaha & kode KBLI

Serahkan urusan izin dan legalitas usaha Anda kepada EasyLegal.

Konsultasi Gratis
Mayang Cahyati, S.H., Personal Legal Assistant Naufal Nandi Pinto, S.H., Personal Legal Assistant Risa Rizki Sharon, S.H., M.H., Legal Officer Fauzia Rahmawati, S.H., Legal Officer
Tentang Kami

Solusi Legalitas Bisnis yang Terintegrasi

EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha, dan pendaftaran HAKI.

Kami membantu Anda mendirikan bisnis yang memiliki reputasi sebagai entitas profesional. Dengan layanan yang cepat, praktis, dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, mengutamakan kepuasan klien dan kepatuhan hukum dengan biaya yang sangat terjangkau.

Anda dapat fokus menjalankan bisnis. Serahkan urusan izin & legalitas kepada EasyLegal.

Liputan Media

EasyLegal di Berbagai Media Nasional

Jawa Pos Tribunnews Kontan Sindonews Detik.com JPNN IDN Times Industry.co.id
Legalitas Kami

Resmi Bersertifikat ISO & Terdaftar Komdigi

Kepercayaan Anda kami jaga dengan standar mutu dan keamanan informasi yang tersertifikasi.

ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu
ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu Verifikasi
ISO 27001:2022 Keamanan Informasi
ISO 27001:2022 Keamanan Informasi Verifikasi
Terdaftar PSE Kementerian Komdigi
Terdaftar PSE Kementerian Komdigi Verifikasi
Mengapa Pilih EasyLegal

Enam Alasan Pelaku Usaha Mempercayakan Legalitasnya

Proses pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI dapat dilakukan offline maupun online 100% sesuai prosedur legalitas yang berlaku.

Praktis, Fleksibel & Cepat

Seluruh proses dapat diurus online tanpa perlu keluar rumah atau mengantre.

Efisien Waktu & Tenaga

Anda cukup mengirim dokumen; sisanya kami yang urus sampai tuntas.

Keamanan Data Terjamin

Data klien dikelola dengan standar keamanan informasi ISO 27001:2022.

Gratis Konsultasi Legal

Konsultasi tanpa batas waktu hingga Anda mendapat informasi yang jelas.

Biaya Hemat & Terjangkau

Harga transparan dan ramah untuk UMKM, tanpa biaya tersembunyi.

Transaksi Aman via Marketplace

Pesan lewat marketplace resmi kami untuk jaminan keamanan transaksi.

Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan, atau menunggu antrean yang membosankan.

Tim Profesional

Bukan Ditangani Admin Biasa, Tapi Tim Legal Profesional

Pengurusan legalitas ditangani langsung oleh Personal Legal Assistant (PLA) & Legal Officer (LO) bergelar Sarjana Hukum (S.H.) yang berpengalaman melayani 10.000++ klien dari dalam dan luar negeri. Konsultasi, pendampingan, dan seluruh proses dilakukan secara profesional dan responsif hingga selesai.

  • Bergelar Sarjana Hukum (S.H.)
  • Satu klien satu pendamping khusus
  • Responsif hingga proses selesai
Konsultasi Gratis
Ela Yuniar, S.H.

Ela Yuniar, S.H.

Personal Legal Assistant

Mayang Cahyati, S.H.

Mayang Cahyati, S.H.

Personal Legal Assistant

Indiana Oscar, S.H.

Indiana Oscar, S.H.

Personal Legal Assistant

Naufal Nandi Pinto, S.H.

Naufal Nandi Pinto, S.H.

Personal Legal Assistant

Akmal Abdul Arik, S.H.

Akmal Abdul Arik, S.H.

Legal Officer

Risa Rizki Sharon, S.H., M.H.

Risa Rizki Sharon, S.H., M.H.

Legal Officer

Tiara Nabila, S.H.

Tiara Nabila, S.H.

Legal Officer

Fauzia Rahmawati, S.H.

Fauzia Rahmawati, S.H.

Legal Officer

Layanan EasyLegal

Layanan Legalitas Terlengkap untuk Bisnis Anda

Dari pendirian badan usaha, perizinan berusaha, hingga perlindungan merek, semua bisa diurus di satu tempat.

Pendirian PT

Perseroan Terbatas meningkatkan reputasi bisnis, memberi perlindungan hukum, dan membuka peluang pertumbuhan lebih lanjut.

Lihat Detail

Pendirian CV

Ideal untuk usaha kecil hingga menengah, dengan pengelolaan lebih ringkas dengan reputasi badan usaha resmi.

Lihat Detail

Pendirian PT Perorangan

Cocok untuk Anda yang ingin kontrol penuh atas usaha dengan status badan hukum dan perlindungan aset pribadi.

Lihat Detail

Pendirian PT PMA

Bangun kredibilitas internasional, buka akses ke pasar global, dan kolaborasi dengan investor asing dengan perlindungan hukum penuh.

Lihat Detail

Pendirian Yayasan

Untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan tata kelola dan legalitas yang kuat.

Lihat Detail

Pendirian Perkumpulan

Perkuat kerja sama sosial dan perluas jaringan anggota dengan badan hukum yang diakui negara.

Lihat Detail

Pembubaran Perusahaan

Bisnis berhenti beroperasi? Bubarkan PT atau CV Anda secara resmi agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Lihat Detail

Pengurusan NIB & OSS

Nomor Induk Berusaha berbasis risiko sebagai identitas resmi perusahaan Anda, lengkap dengan sertifikat standar.

Lihat Detail

Pendaftaran TD PSE

Wajib bagi penyelenggara sistem elektronik. Daftarkan situs atau aplikasi Anda agar tidak diblokir.

Lihat Detail

Pendaftaran PKP

Status Pengusaha Kena Pajak agar perusahaan Anda dapat menerbitkan faktur pajak dan mengikuti tender.

Lihat Detail

Pendaftaran Merek (HAKI)

Jamin hak eksklusif atas merek Anda dan cegah pihak lain menggunakannya tanpa izin.

Lihat Detail

Perubahan Akta Perusahaan

Perbarui nama, struktur kepemilikan, atau bidang usaha PT/CV Anda agar tetap relevan dan patuh regulasi.

Lihat Detail
Virtual Office

Berkantor di Lokasi Premium & Bergengsi

Bisnis Anda dapat berkantor di seluruh lokasi premium dan bergengsi ini. Sewa 1 virtual office, bisa meeting di Jakarta, Bandung, dan Bekasi.

Jakarta, Sovereign Plaza Tangerang Selatan, Serpong Bekasi, Summarecon Bandung, EasyBuilding
Transaksi Aman

Transaksi Aman via Marketplace

Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin belum terbiasa bertransaksi secara online, atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.

Karena itu kami menghadirkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI melalui marketplace resmi yang memberikan jaminan keamanan yang Anda butuhkan.

Pendirian PT selesai hanya dalam 12 jam kerja*

*Syarat dan ketentuan berlaku

Toko resmi EasyLegal di Shopee
Tokopedia
Tokopedia
Shopee
Shopee

Didukung Oleh

BCA Mandiri BSI
10.000++ Klien

Mereka Sudah Merasakannya!

Yang telah mempercayakan kebutuhan legalitas mereka kepada EasyLegal. Kami hadir untuk memastikan bisnis Anda terjamin secara hukum.

Testimoni Video

Simak Pengalaman Mereka Setelah Memesan di EasyLegal

Cerita langsung dari klien yang sudah mengurus legalitas usahanya bersama kami.

Testimoni Klien

Apa Kata Mereka Tentang EasyLegal

Ulasan asli dari klien yang telah memesan jasa legalitas di EasyLegal.

“Membantu banget, banyak yang ga ngerti soal legal, pajak dll semua dibantu. Kebingungan semua terjawab dan responsnya terhitung cepat. Makasih yaa…”
R
Ryan Bagus
Klien EasyLegal, Ulasan Google
“Sangat profesional dalam pengurusan legalitasnya, cepat dan amanah. Semoga semakin sukses.”
M
M. Iqbal
Klien EasyLegal, Ulasan Google
“Proses pembuatan izin PT-nya cepat dan tanpa ribet, profesional staff… Recommend!”
J
Juliana Putra Komang
Klien EasyLegal, Ulasan Google
“Pelayanan cepat & ramah serta harga murah. Recommended!”
W
Widi Tosan Aji
Klien EasyLegal, Ulasan Google
“Mantap banget hasilnya, sesuai ekspektasi, walaupun sistem di AHU benar-benar makan tenaga, tapi semua masih jalan sesuai rencana.”
F
Fadel Dzahabi
Klien EasyLegal, Ulasan Google
“Terima kasih sudah membantu dengan sabar dan maksimal.”
D
Diary Akbar
Klien EasyLegal, Ulasan Google
“Pelayanan sangat baik, ramah dan prosesnya cepat, sangat memuaskan. Terima kasih EasyLegal.”
M
MIS Karya Pembangunan Puruk Cahu
Klien EasyLegal, Ulasan Google
“Dengan EasyLegal, pendirian PT merasa terbantu. Mudah & cepat. Highly recommended!”
Y
Yadi Setiady
Klien EasyLegal, Ulasan Google
“Pembuatannya cepat, rapi, dan profesional. Semoga usaha yang saya jalankan berjalan dengan lancar. Jangan ragu untuk percayakan urusan legalitas di sini.”
D
Dewi Surya
Klien EasyLegal, Ulasan Google
“Bagi rekan-rekan pelaku usaha yang kebingungan mengurus legalitas usahanya, langsung saja klik EasyLegal. Saya sudah membuktikannya.”
N
Nurisaroh
Klien EasyLegal, Ulasan Google

Merek Anda adalah harta yang sangat berharga

Kami menyediakan layanan pendaftaran merek untuk menjaga dan melindungi identitas bisnis Anda. Jangan sampai orang lain yang mendaftarkannya lebih dahulu.

Daftar Merek Sekarang
Informasi Hukum

Informasi Hukum untuk Pelaku Usaha

Panduan, penjelasan regulasi, dan tips legalitas yang ditulis tim legal kami.

Semua Artikel
Badan Usaha 25 Mei 2026

Beberapa Jenis Firma yang Perlu Dipahami

Masuk ke dalam dunia bisnis bersama rekan yang dipercaya tentu sah-sah saja, namun yang perlu diperhatikan adalah memilih badan usaha yang dapat mengakomodir hal tersebut, tanpa menimbulkan…

5 menit baca Lihat Detail
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Belum menemukan jawaban? Konsultan kami siap membantu kapan saja.

Apa ketentuan dalam memberi nama PT?

Nama PT tidak boleh sama dengan PT lain yang sudah berdiri, ditulis dengan huruf Latin, dan terdiri dari minimal 3 kata dalam bahasa Indonesia. Khusus PT PMA, nama boleh menggunakan bahasa asing dengan minimal 3 kata.

Berapa orang minimal untuk mendirikan PT?

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, pendirian PT membutuhkan minimal 2 orang pemegang saham. Tidak ada batasan maksimal jumlah pemegang saham.

Apakah kepemilikan PT bisa hanya suami dan istri?

Bisa, dengan syarat suami dan istri memiliki Perjanjian Pisah Harta yang sah dari Notaris. Tanpa perjanjian tersebut keduanya dianggap satu pihak, sehingga dibutuhkan satu pemegang saham tambahan.

Apa itu KBLI dan bagaimana menentukannya?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode 5 digit yang mengelompokkan jenis kegiatan usaha. Anda dapat mencarinya di oss.go.id, dan konsultan kami akan membantu memilih kode yang paling sesuai dengan produk atau jasa Anda.

Apakah prosesnya bisa dilakukan sepenuhnya online?

Ya. Seluruh proses, mulai konsultasi, pengiriman dokumen, tanda tangan akta, hingga penerbitan izin, dapat dilakukan secara online 100% sesuai prosedur legalitas yang berlaku.

Siap Memulai Bisnis Anda Secara Legal?

Layanan konsultasi gratis kami tersedia tanpa batas waktu hingga Anda mendapat informasi yang jelas dan memuaskan.

Melayani Seluruh Indonesia

Konsultasi Gratis