Pendaftaran PKP
Status Pengusaha Kena Pajak agar perusahaan Anda dapat menerbitkan faktur pajak dan mengikuti tender.
Status Pengusaha Kena Pajak agar perusahaan Anda dapat menerbitkan faktur pajak dan mengikuti tender.
EasyLegal mendampingi seluruh proses Pendaftaran PKP dari konsultasi awal hingga dokumen legalitas Anda terbit, dan dapat dilakukan sepenuhnya online, 100% sesuai prosedur yang berlaku.
Dokumen Persyaratan
- Akta & SK pendirian dan perubahan PT/CV
- NPWP dan SKT perusahaan
- KTP & NPWP seluruh pengurus
- Perjanjian sewa atau SHM/AJB alamat usaha
- Bukti lapor SPT 2 tahun terakhir seluruh pengurus
- Foto tampak depan dan dalam alamat usaha
- NIB perusahaan & titik koordinat lokasi
Yang Anda Dapatkan
- Penyiapan berkas permohonan PKP
- Pendampingan visit/verifikasi KPP
- Surat Pengukuhan PKP
- Aktivasi sertifikat elektronik & e-Faktur
Mengapa Melalui EasyLegal
Praktis & Cepat
Seluruh proses dapat diurus online tanpa perlu keluar rumah atau mengantre.
Data Aman
Dikelola dengan standar keamanan informasi ISO 27001:2022.
Didampingi Sarjana Hukum
Ditangani Personal Legal Assistant & Legal Officer bergelar S.H.
Tertarik dengan layanan Pendaftaran PKP?
Konsultasi gratis tanpa batas waktu hingga Anda mendapat informasi yang jelas dan memuaskan.
Layanan Lainnya
Lihat Semua LayananPengurusan NIB & OSS
Nomor Induk Berusaha berbasis risiko sebagai identitas resmi perusahaan Anda, lengkap dengan sertifikat standar.
Pendaftaran TD PSE
Wajib bagi penyelenggara sistem elektronik. Daftarkan situs atau aplikasi Anda agar tidak diblokir.
Pengurusan PKKPR
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang memberi kepastian hukum bahwa lokasi usaha Anda sesuai tata ruang.
Pelaporan LKPM
Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang wajib disampaikan setiap periode agar izin usaha Anda tetap aman.