Lompat ke konten
EasyLegal

Pendaftaran PKP

Status Pengusaha Kena Pajak agar perusahaan Anda dapat menerbitkan faktur pajak dan mengikuti tender.

Status Pengusaha Kena Pajak agar perusahaan Anda dapat menerbitkan faktur pajak dan mengikuti tender.

EasyLegal mendampingi seluruh proses Pendaftaran PKP dari konsultasi awal hingga dokumen legalitas Anda terbit, dan dapat dilakukan sepenuhnya online, 100% sesuai prosedur yang berlaku.

Dokumen Persyaratan

  • Akta & SK pendirian dan perubahan PT/CV
  • NPWP dan SKT perusahaan
  • KTP & NPWP seluruh pengurus
  • Perjanjian sewa atau SHM/AJB alamat usaha
  • Bukti lapor SPT 2 tahun terakhir seluruh pengurus
  • Foto tampak depan dan dalam alamat usaha
  • NIB perusahaan & titik koordinat lokasi

Yang Anda Dapatkan

  • Penyiapan berkas permohonan PKP
  • Pendampingan visit/verifikasi KPP
  • Surat Pengukuhan PKP
  • Aktivasi sertifikat elektronik & e-Faktur

Mengapa Melalui EasyLegal

Praktis & Cepat

Seluruh proses dapat diurus online tanpa perlu keluar rumah atau mengantre.

Data Aman

Dikelola dengan standar keamanan informasi ISO 27001:2022.

Didampingi Sarjana Hukum

Ditangani Personal Legal Assistant & Legal Officer bergelar S.H.

Tertarik dengan layanan Pendaftaran PKP?

Konsultasi gratis tanpa batas waktu hingga Anda mendapat informasi yang jelas dan memuaskan.

Konsultasi Gratis